JAKARTA, KORANSATU.ID- Anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan evaluasi secara menyeluruh atas sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena dinilai banyak terjadi penyimpangan.
Menurutnya, meskipun sistem zonasi lahir dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan di Indonesia, namun dalam praktik yang terjadi hal sebaliknya. Menurutnya, PPDB membuat kesenjangan akses pendidikan yang jauh karena masih ada sekolah favorit.
“Sistem zonasi ini belum bisa menghasilkan dampak yang maksimal terhadap aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB sehingga perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Polemik Zonasi dalam Sistem PPDB” di Gedung DPR hari ini, Kamis (20/7). Dia menyatakan masih banyak persoalan terkait kecurangan dalam hal domisili peserta didik dan akses pendidikan yang lebih mudah.
“Ternyata yang terjadi hari ini, di Bogor misalnya, ternyata justru mereka yang berada di lingkungan sekolah justru tidak bisa diterima,” ujarnya yang hadir dalam diskusi itu secara virtual. Illiza juga menegaskan bahwa soal pendidikan tidak bisa terlepas dari persoalan kependudukan.
Seharusnya dalam sistem kependudukan kita, ketika ada orang berpindah dalam jangka waktu tertentu, seharusnya juga harus ada evaluasi, ujar Illiza. Dengan demikian, diketahui kalau ada perilaku masyarakat yang memanipulasi data untuk bisa memberikan Pendidikan yang terbaik buat anaknya.
Sementara itu, pengamat Pendidikan Indra Charismiaji mempertanyakan keberadaan Kemendikbud akibat abai terhadap persoalan isu yang hangat di tengah masyarakat tersebut. Dia mengatakan dalam beberapa kali undangan untuk diskusi di DPR Menteri Pendidikan atau utusannya tidak pernah mau hadir dan mendengar keluhan masyarakat
“Itu fakta dan saya juga bingung ini kita masih punya Kementerian Pendidikan Kebudayaan ga sih?,” ujarnya mempertanyakan. Dia mengatakan Kemendikbud harus bebicara soal zonasi sebagai pertanggungjawaban pejabat publik karena program utama Presiden Joko Widodo adalah pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
“Poin saya, dalam semua permasalahan ini yang salah itu bukan aturan zonasi PPDB. Yang salah adalah pemerintah tidak melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dan wakil-wakil rakyat kita tidak pernah menuntut pemerintah untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tugas pemerintah adalah menyiapkan sekolah yang cukup, bangku yang cukup dan memastikan semua biayanya ditanggung pemerintah lewat pajak, ujarnya. (John Andhi Oktaveri)