JEPARA, KORANSATU.ID– DPRD Kab. Jepara gelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Jepara Tahun 2023, di Laksanakan di Lt.2 Ruang Paripurna DPRD Kab. Jepara, Senin (22/4/24).
Dalam Sidang Paripurna tersebut, terdapat 34 catatan rekomondasi yang dibacakan oleh Pratikno Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara, Beberapa diantaranya Pemerintah Kabupaten Jepara di nilai belum maksimal dalam menangani persoalan Bansos dan PKH, dinilai belum tepat sasaran, Banyaknya tempat Kost belum tertata dengan baik, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan banyak didapati Minimarket yang belum mempunyai tempat pembuangan Limbah B3 dengan benar, Serta 31 catatan rekomondasi lainnya termasuk persoalan Bank Jepara Artha (BJA).
Dalam keterangannya Pratikno Wakil Pimpinan DPRD Kab. Jepara mengatakan, Rekomendasi dibuat Perdinas (OPD) agar permasalahannya jelas. Ada 34 catatan rekomondasi DPRD, ini adalah bentuk pengawasan DPRD dalam memberikan saran dan masukan semuanya untuk kepentingan masyarakat.
” Catatan rekomendasi LKPJ Tahun 2023 ini harus diselesaikan dan ditindaklanjuti, termasuk Bupati terpilih dalam Pilkada nanti,” ucapnya usai Sidang.
Menurutnya, ini adalah rangkaian rekomondasi yang harus diselesaikan Bupati terpilih Periode 2024 -2029. Selain pasti mempunyai dan membawa visi misi serta menambah kearifan lokal melalui ide gagasan Bupati terpilih dalam membangun Jepara,” imbuh Pratikno.
Ditempat yang sama, Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, semua saran dan masukan dalam Sidang Paripurna hariini sangat baik untuk menambah semangat Kinerja Pemerintah.
” Sudah saya terima dan saya tekankan kepada Kepala Dinas terkait untuk segera menindak lanjuti dari 34 Catatan Rekomondasi DPRD Kab. Jepara tersebut,” terangnya.
Menurut Edy Supriyanta, semua catatan permasalahan yang disampaikan harus segera diselesaikan dan dari 34 catatan rekomondasi dewan semuanya menjadi prioritas,” pungkasnya. (@once)