TEGAL, KORANSATU.ID– Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dalam ketentuannya yang diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 harus mengandung nilai transparansi dan akuntabel dengan demikian sekolah sebagai penerima BOS dapat memberikan informasi penggunaan dana BOS melalui pemasangan papan transparansi tersebut kepada masyarakat.
Dari pantauan media ini di SDN Langgen , Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah diketahui adanya papan informasi realisasi BOS yang menempel di dinding gedung sekolah tersebut dan dinilai sudah kadaluarsa yaitu realisasi anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022. Dari pengamatan juga belum nampak terlihat adanya papan transparansi penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2024 yang sudah dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi seorang guru di SDN Langgeng , Tapsir kepada media ini, Sabtu (16/3) mengatakan, terkait realisasi penggunaan dana BOS yang terbaru pada Tahun 2024 ini belum terlihat olehnya tertempel di dinding gedung sekolah itu, menurutnya yang mengetahui transparansi pemasangan dana BOS adalah bendahara sekolah di SDN tersebut.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tegal, Mahmudin melaui chat Whatapps saat dimintai tanggapannya perihal temuan papan transparansi realisasi BOS di sekolah tersebut yang dinilai sudah terlalu lama ditempel begitu saja, dirinya mengatakan, akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada bawahannya yaitu Kasie dan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) di Wilayah Talang,
“Terima kasih. Informasinya nanti saya konfirmasi melalui Kasi dan KWK agar klarifikasi sesuai info panjenengan,” ujarnya . (Apollo)