BATAM, KORANSATU.ID– Mikol ilegal satu konteiner berhasil diamankan Bea Cukai Batam saat masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (31/1/24).
Petugas Bea Cukai Batam masih terus melakukan pemeriksaan, dikabarkan mikol ilegal ini berasal dari Singapura.
Sejumlah mikol ilegal ini diangkut dalam satu konteiner berwarna biru bertuliskan “LEGEND”. Perhitungan petugas Bea Cukai Batam mikol berbagai merk ini masuk golongan C dan A. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol sedangkan golongaam A ada 24.360 botol, jumlah keseluruhan 30.864 botol dengan nilai barang sekitar Rp 6.968.160.000, 00. (Nyaris 7 Miliar rupiah).
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Mikol ini dibawa dari Singapura masuk ke Batam dan kita cegah di Pelabuhan Batu Ampar,” kata Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam kepada KORANSATU.ID melalui pesan WA, Kamis (1/2).
Terkait siapa pemilik mikol ilegal bernilai 6,9 Miliar rupiah ini, hingga saat ini pihak Bea Cukai Batam masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
“Sabarlah, masih proses pemeriksaan, kasih kesempatan penyidik kerja dulu, karena ngak bisa pake asumsi,” terang Rizki. (fernandes)