TAPSEL, KORANSATU.ID– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Tiorisma Damayanti membuka acara Kegiatan Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi dalam Bentuk Pencegahan dan Pendampingan serta Pelaporan Anak Korban Pelaporan, di aula kantor Bappeda Tapsel, Kamis (17/6/2021).
Kadis PPPA dalam sambutannya mengharapkan seluruh peserta untuk dapat mengikuti acara yang digelar Dinas PPPA Sumatera Utara (Sumut) dengan baik. “Semoga peserta dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuannya di masyarakat nantinya,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menekankan kepada panitia untuk dapat merangkum hasil kegiatan, masukan maupun saran yang diterima dari peserta.
Sebelumnya, Ketua panitia, Apini selaku Kabid PHP&PA pada Dinas PPPA Sumut menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu Nomor :061/0484/PPPA/2021 tertanggal 4 Juni 2021, Perihal Pengembangan KIE anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Tujuan kegiatan adalah memberikan informasi dan Edukasi tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus, terkait anak yang menjadi korban tindak kekerasan, sehingga anak tersebut dapat ditangani dan diperlakukan sesuai dengan semestinya serta terpenuhi kebutuhan dasarnya, hasil yang diharapkan, yaitu adanya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Sumatera Utara khususnya, kabupaten Tapanuli Selatan yang lebih akurat dan akuntabel baik antar unit pelayanan maupun di desa/ kelurahan masing- masing, serta dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun nara sumber yaitu, Rapida, SH dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Supriadi, SE.MAP kasi data kekerasan perempuan dan anak dari Dinas PPPA Sumut.(M.Sir.KS.03)