SIJUNJUNG,KORANSATU.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung Sumbar, berhasil menggagalkan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara yang meresahkan.
Dua pelaku utama, Jesica Rahayu (29 tahun) dan Annisa Bertrica (41 tahun), ditangkap Unit Resmob Harimau Capo.
Kedua tersangka, otak dari jaringan perdagangan manusia Indonesia-Malaysia, berhasil diamankan setelah menyusun rencana palsu dengan janji gaji fantastis hingga Rp 15 juta.
Namun, rahasia gelap terkuak ketika enam korban, diselundupkan ke Malaysia untuk bekerja di tempat hiburan, berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau agar masyarakat waspada terhadap modus seperti ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai hukum yang berlaku, sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berani terlibat dalam perdagangan manusia.” imbuhnya.
Operasi yang dilakukan dalam waktu singkat ini menegaskan komitmen polisi untuk melindungi warga dari ancaman perdagangan manusia.
Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan kejadian serupa demi keamanan bersama. (Dms)