KAMPAR, KORANSATU.ID – PT Modi Makmur Perkasa beroperasi di Desa Rimba Beringin diduga gunakan Izin Tambang Galian C tampa ada surat persetujuan warga masyrakat selaku tapal batas dan rekomendasi dari Desa.padahal ini merupakan syarat dasar dalam kepengurusan izin galian ke Kementrian Mieral dan Batubara.Hal ini, terjadi di Desa Rimba Bringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau pada Kamis (3/11/2022)
Kades Etty Ariani mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kepengurusan izin galian yang saat ini dikelola PT.MMP.
“Kami tidak pernah memberi rekomendasi untuk perizinan tambang PT MMP yang ada di Dusun Suka Dame.bahkan saat transaksi jual beli areal pun Kami tidak dilibatkan,” pungkasnya
Pihaknya juga heran, dan merasa kecolongan, atas kejadian selama ini akan pernyataan PT MMP yang menyatakan sudah mengantongi izin usaha tambang non logam dan batubara SIPB No 52/1/SIPB/PMDN/2022 yang bergerak sebagai penambang tanah Galian C di dusun suka damai Desa Rimbo Beringin.
” Kami sudah surati PT MMP meminta (11) sebelas item isyarat yang kami perlukan serta salinan izin tambang tersebut untuk desa,”ujarnya.
Bombom Hariadi, Kepala Dusun Suka Damai juga membenarkan, bahwa pihak desa tidak pernah memberi rekomendasi kepada yang namanya PT MMP yang telah beroperasi.
” Warga juga meminta urus tapal batas lahan mereka yang berbatas dengan lokasi tambang,” terangnya.
Kades Etty Ariani mengatakan keberadaan PT MMP miliki izin tambang galian C tidak sesui prosedur, “Tembak diatas Kuda” guna pelaporan akan kejanggalan yang terjadi. Namun, saat diminta ijin tidak diberikan dengan alasan sebelas (11) tuntutan desa sudah di realisasi, sehingga patut diduga antara pihak PT.MMP dan pihak Desa sudah terjadi kongkalikong,.
” Pihak desa tidak mau memberikan pernyataan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepengurusan izin pertambangan tersebut
Daulat Panjaitan selaku LPPNRI (Lembaga Pemantau Pemerintah Negara Repoblik Indonesia) menyimpulkan, bahwa semua asumsi warga masyrakat benar apa adanya terkai pengurusan izin tambang tersebut, “Tembak diatas kuda” tanpa rekomendasi dari desa dan surat persetujuan warga tempatan sbagai tapal batas lebih dulu,namun PT.MMP sudah miliki izin,”tandasnya dengan penuh keanehan
Suatu keharusan bagi semua perusahan miliki izin usaha agar pajaknya jelas dan masuk ke kas negara, tetapi aturan pengurusannya harus jelas, sesuai prosedur hingga tidak terjadi lagi praktek pungli di lapangan atau muncul oknum jadi bos beking usaha.
“Saat ini pun berita tentang keberadaan PT.MM masih viral di beberapa media online nasional maupun lokal yang menyoroti memberitakan akan keberadaan aktivitas tambang tersebut,berita yang muncul berjudul “Diduga tambang ilegal” jadi isu dan menuai berbagai asumsi negatif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Daulat P Selaku LPPNRI juga meminta semua rekan-rekan media agar tetap solid dan kerja sama kita semua untuk memantau kinerja para pihak,guna selamatkan negri.
Menurutnya dalam waktu dekat ini, Ia akan surat pihak yang berwenang terkait adanya dugaan dan temuan-temuan yang menyalahi hukum
Sementar Polres Kampar dan Pemkab melakukan sidak ke areal pertambangan,namun hingga kini hasil dan kejelasa sidak tersebut masih abu-abu dan menuai kontroversi ditengah tengah warga masyarakat.tegasnya mengakhiri. (JS)