INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Kejaksaan Negeri Inhu menggelar sosialisasi pembinaan Taat Hukum bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Dawu di Kantor Desa Sungai Dawu, Selasa (30/11/2021).
Sosialisasi hukum ini dihadiri oleh staf Intel Kejari Inhu Iskandar dan Teguh P, Camat Rengat Barat Hendri, Kades Sei Dawu Achmad Isa, Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, BPD dan masyarakat, berlangsung di kantor Desa Sungai Dawu, Selasa (30/11/2021).
Staf Intel Kejari Inhu, Iskandar mengatakan, sosialisasi taat hukum bertujuan mencegah seluruh perangkat desa agar tidak tersandung masalah hukum dalam penggunaan dana desa (DD) APBN dan ADD APBD Kabupaten maupun dana Bankeu Provinsi.
” Sosialisasi sebagai langkah edukasi, sekaligus mengingatkan masyarakat, terutama kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan atau pengelolaan uang negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan uang negara harus sesuai aturan yang ada termasuk akuntabel, efektif dan terbuka sebagai informasi publik. Dalam hal pembangunan sarana gedung, tempat ibadah dan kantor desa tidak boleh menggunakan dana desa, sudah diatur dalam regulasi yang ada.
Oleh sebab itu, katanya, seluruh Kades dan Perangkat Desa diharapkan memahami UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. PP nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Disamping itu juga, harus memahami Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 133 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa serta Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa supaya tidak terjadi penyimpangan yang bisa bersentuhan ke ranah hukum.
Sementara Kades Sungai Dawu Achmad Isa mengatakan, hasil monitoring tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (PMD) Inhu, dimana Desa Sungai Dawu terbaik dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Alhamdulillah, Desa Sungai Dawu terbaik dalam pengelolaan anggaran baik DD APBN, ADD APBD Inhu maupun Bankeu Provinsi Riau. Mudah-mudahan prestasi ini bisa kami tingkatkan atau setidaknya mempertahankan yang sudah tercapai,” ungkapnya.
Senada Camat Rengat Barat, Hendri berharap kepada seluruh Kades agar memahami betul penatausahaan dan pengelolaan dana desa karena semua kegiatan yang menyangkut uang negara yang diawasi aparat penagak hukum (APH). “Pergunakanlah anggaran itu sesuai peruntukan dalam APBDes yang ada,” pintanya. (LEM).