INHU, KORANSATU.ID – Pasca sita 5 aset perusahaan milik PT Duta Palma Nusantara oleh Kejagung RI, operasional perusahaan tersebut di bawah kendali pengawasan management PTPN V Pekanbaru.
Corporate Secretary PTPN V, Bambang Budi Santoso membenarkan aset yang disita oleh Kejagung RI dititipkan ke PTPN V. “Penitipan aset sita tersebut merupakan amanah dari negara dan pemegang saham,” katanya, Rabu (22/6/22).
Dijelaskan Bambang, PTPN V selaku perusahaan perkebunan negara siap melaksanakan segala tugas yang diberikan negara dengan baik, termasuk dalam hal pengawasan dan pengelolaan aset sita tersebut sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Operasional aset sita tersebut sesuai dengan berita acara penitipan dari Kejagung RI, termasuk tenaga kerja di bawah pengawasan PTPN V sampai dengan batas waktu penitipan pengawasan itu dihentikan oleh pemberi kuasa.
“PTPN V sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengawasi operasional aset sita, pada prinsipnya management akan berupaya semaksimal mungkin melakukan tugas pengawasan menjaga aset yang dikuasai negara tersebut melalui best practices,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejagung RI dengan pengawalan pengamanan petugas dari Polres Inhu melakukan eksekusi sita aset 5 perusahaan milik PT Duta Palma Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada Rabu (22/6/2022).
Kelima perusahaan tersebut, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu. Sementara aset yang disita berupa kebun kelapa sawit seluas 37.095 hektar dan 2 (dua) pabrik kelapa sawit. (LEM).