JEPARA, KORANSATU.ID– Pihak PT. Kanindo Makmur Jaya (PT. KMJ) terkait adanya kesalahan adminitrasi dalam rekrutmen karyawan Senin 22/4 hingga menyebabkan disuruh pulangnya Pelamar kerja bernama Galih tanpa alasan, Meminta maaf atas ketidaknyamanannya dan lakukan mediasi dengan Kuasa Hukum Galih di Box Cafe Bulu Jepara, Kamis (25/4/24)
Di Fasilitasi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Jepara Murdiyanto SH, Kedua pihak di pertemukan antara pihak PT. KMJ dan Pihak Kuasa Hukum Galih (Pelamar_Red).
M. Dalilim mewakilli PT KMJ
menyampaikan permohonan maafnya atas kekeliruan di administrasi dalam perekrutan calon karyawan bernama Galih.
” Mewakili Perusahaan kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak nyamanannya, Karena ada kekeliruan administrasi dan kesalahpahaman hingga dipulangkannya Galih,” tuturnya.
Dari hasil pertemuan (mediasi) yang di Prakarsai Ketua SPSI Kab Jepara Murdiyanto hariini, Pihak PT KMJ akan koordinasi dengan Management terkait hasil mediasi dengan pihak kuasa hukum Galih.
” Dari hasil musyawarah ditempat ini hasilnya akan kami sampaikan ke management. Dimana hasil mediasi, Galih keinginannya masih kuat untuk bekerja di PT. Kanindo, karena dari awal niat nya untuk bekerja,” terang Dalilim
Ia berharap, Managemen dapat merealisasikan keinginan Galih dan Ia akan membantu menyampaikan agar memberikan kesempatan kepada Galih untuk bekerja di PT Kanindo.
Dalilim mengungkapkan, Ini pertama terjadi dalam rekrutmen karyawan di PT KMJ, dikarenakan kesalahan pegawai baru yang kurang teliti dan terburu buru karena banyaknya pelamar hingga salah baca, yang tidak lulus diluluskan,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Galih, Nur Zuliadi menilai niat baik PT KMJ sangat Positif dan juga atas inisiatif Ketua SPSI Murdiyanto dalam mengawal dan menjembatani Kliennya dan PT KMJ.
” Terkait putusan dari Klien saya Galih untuk bekerja di PT KMJ semoga dapat direalisasikan dan diterima, karena niatnya kuat untuk bekerja,” pungkasnya.
(@once)