DEPOK, KORANSATU.ID – Adanya Pokmas untuk bidang pembangunan infrastruktur di sejumlah kelurahan di Kota Depok ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Lurah. Pengerjaan infrastruktur di beberapa Kelurahan yang harusnya melibatkan Pokmas yang di bentuk. Tapi justru Lurah melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga (pemborong), harusnya dikerjakan secara swakelola. Itu yang kita sayangkan,” ujar Moch. Soleh Ketua Umum LSM GPKN (Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme). Dikantornya jalan lingkar Cilangkap No 24 Cilangkap Tapos, Rabu (24/4/24).
“Dianggaran pokmas tahun 2022 kami temukan penggelembungan anggaran di salah satu Kecamatan dan kami sudah mengkonfirmasi pihak Kecamatan melalui Whatsapp, terkait adanya titipan harga matrial dan dibenarkan oleh pihak Kecamatan, dikatakan “iya itu pihak pokmasnya”, jelas Soleh.
“Seperti kita ketahui Pokmas adalah kelompok masyarakat yang dibentuk di tingkat kelurahan melalui mekanisme musyawarah kelurahan, untuk ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus,” kata Soleh
“Pokmas beranggotakan 10 (sepuluh) orang yang dapat dipilih dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari Pengurus RT dan Pengurus RW,” jelas Soleh.
Ditambahkan Soleh, “Pokmas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
• Telah mendapatkan pengesahan dari Camat.
• Memiliki struktur organisasi/pengurus yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas
• Memiliki sekretariat yang berdomisili di kelurahan setempat dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.
Dijelaskan Soleh, “ada beberapa aturan untuk mengatur kegiatan kelompok masyarakat kelurahan / desa :
a. Peraturan Walikota Depok nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan pasal 11 angka.
(1) pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diprioritaskan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan di kelurahan.
(2) Kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan merupakan kelompok masyarakat yang berdomisili di wilayah administrasi Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Kriteria kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
b. Anggaran APBD Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan pasal 14 pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ pmk. 07/ 20 17 tentang tata cara pengalokasian penyaluran penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana desa pasal 128 ayat 2 pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
“Atas dasar temuan kami, kami akan tindaklanjuti ke APH. Salah satu Kecamatan yang sudah kami laporkan Kecamatan Tapos,” tegas Soleh.(Priyadi)