JAKARTA , KORANSATU.ID – Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakarta utara akhirnya menahan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil. Pasalnya, karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.
“Guna kelancaran proses penyelidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti, maka ditahan sejak (2/4) hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” kata Kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Indra Rans, Kamis (2/5/24).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Indra Rans mengatakan, tersangka TMF, Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023, dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri
Sedangkan terhadap tersangka MH, selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (2/5/2024), bakal dilakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka MH kembali mangkir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Kejari Jakarta Utara, Indra Rans menyebutkan, bahwa pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.
Ia mengungkapkan bahwa sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 7.459.400.000,- atau Rp 7,4 miliar lebih. “Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara ini. Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” kata Atang Pujiyanto sebagaimana ditirukan Indra Rans, Kamis (2/5/2024) di Kejari Jakarta Utara.(sena).