PADANG SIDEMPUAN, KORANSATU.ID- Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Barbut) tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan, Selasa (23/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega mengatakan, pelimpahan dilakukan atas nama 3 tersangka yaitu HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia(didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN) dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
Menurut Yunius, perkara yang menjerat para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (Tiga Ratu Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Lanjut Yunius mengatakan, terhadap para Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., selama 20 hari terhitung (23/5 hingga 11/6/2023)di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan yaitu dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Sebelum para tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, kesehatan para tersangka telah diperiksa oleh dokter dari RSUD Kota Padang Sidempuan dan dinyatakan sehat,” ucapnya.
Atas kerugian negara tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan RPS SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Lanjutnya, terhadap Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undangRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.(Hendri/M.Sir.KS.03)