TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Proyek fisik pembangunan saluran air di wilayah Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat mengundang sejuta pertanyaan publik. Sebab di lokasi proyek tersebut tidak ada papan proyek alias siluman, sehingga mengabaikan hak publik tentang informasi proyek tersebut.
Hal tersebut melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Salah satunya adalah proyek pengerjaan Mortar (pelapisan dinding) di Kecamatan Batipuah Kabupaten Tanah Datar, tak ada papan proyek di lokasi tersebut.
” Kami tidak tahu proyek tersebut anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek di lokasi proyek saluran itu. Mendadak saja, tiba-tiba ada pekerjaan fisik di lokasi,” ujar Edo, warga sekitar.
Sementara Reclasseering Indonesia Pusat Perwakilan Sumbar, Syamson mengatakan, pengerjaan proyek fisik tersebut sudah jelas melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
” Harusnya, setiap pekerjaan proyek yang memakai uang negara harus ada papan proyeknya di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, perusahaan yang mengerjakan pelaksana proyek, tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi proyek tersebut. Sudah seharusnya publik tahu,” tandasnya.
Syamsom berjanji akan mengecek pengerjaan proyek tersebut. Karena dari laporam yang kami terima, di lapangan tidak ada papan informasinya.
” Informasi pengerjaan saja publik tidak tahu, jangan-jangan nantinya dalam pengerjaan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan spek,” pungkasnya.
Tidak hanya papan nama, setelah di cek ke lokasi pengerjaan, terlihat pondasi yang di pakai adalah pondasi lama tanpa ada penggalian baru di sana, dan banyak lagi ke janggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Hingga berita tayang, belum bisa mengkomfirmasi ke dinas terkait soal pengerjaan tersebut, karena minimnya informasi di lapangan. (Sapta)