JAKARTA, KORANSATU.ID : Lurah Petojo Utara menghadiri Rapat Koordinasi RT/RW sosialisasi Penataan dan penertiban Dokumen Kependudukan sesuai domisili di Aula lt 4 kelurahan Petojo Utara Senin (6/5/24).
Dukcapil Kelurahan Petojo Utara, Linda dalam sambutannya, menjelaskan terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam rangka untuk memaksimalkan tertib administrasi yang rencananya akan dilaksanakan dan bagi warga yang terkena dampak penataan penduduk sesuai domisili dan tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun di Jakarta.
“Namun ada dua pilihan, yakni mengurus kepindahannya demi mencegah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah atau tetap tinggal di Jakarta.” Ungkapnya
“Penataan ini diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat sejahtera.”
” Penerima bantuan tepat sasaran selain itu juga untuk menghindari penyalahgunaan Dokumen oleh oknum tertentu,” ujarnya. (***sena).