PATI, KORANSATU-ID. Pati,Selasa 30-Agustus-2022. Polres Pati gerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan pencurian dokumen penting di sejumlah instansi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam waktu singkat saja, Polres Pati berhasil menangkap pelaku pencurian dokumen di DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), dan Kantor Satpol PP Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti, uang hasil kejahatan senilai Rp 1.700.000, mobil Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nopol K 8766 UK sebagai sarana kejahatan dan Kertas seberat 720 kilogram, serta selembar kertas hasil timbangan.
“Otak Pelaku berinisial JHT Mengakui tindakannya atas dasar dirinya sendiri tanpa ada yang menyuruh. Dengan mudos jual nama Pejabat Pejabat untuk mengelabui penjaga kantor,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).
Lanjut Kapolres, pelaku yang dibantu dengan ketiga temanya melakukan pencurian sebanyak lima kali, dimulai tanggal 5 Agustus 2022 hingga 19 Agustus 2022. Yang sebagian hasil curian ternyata sudah dijual sebagai barang loakan di Kabupaten Kudus.
“Para pelaku mengaku hasil dari curiannya untuk biaya kehidupan sehari-hari dan pencurian tersebut sudah dilakukan perencanaan sebelumnya untuk bisa masuk dengan mudah,” ujar Kapolres
Polres Pati kini mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(wwhyu)