INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Polres Indramayu menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Operasi dipimpin langsung Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto dengan melibatkan Satpol PP, Kodim 0616/Indramayu, Dinas Kesehatan Kab. Indramayu, Dinas Perhubungan dan instasi lain, Kamis (15/10/2020).
Adapaun sasaran operasi masker stationer dan mobil dilakukan di jalan umum dan tempat kerumunan dengan menggunakan kendaraan patroli, Tim 1 Stationer di Simpang Lima Indramayu, Tim 2 Stationer di Simpang Empat Karangturi Kab. Indramayu, Tim 3 Stationer di Terminal Indramayu, dan Tim 4 Mobile di Jalan Protokol Indramayu.
Untuk tingkat Polsek, Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik – titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan, dari Operasi Yustisi tersebut telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker serta diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020, berupa sanksi ringan teguran lisan sebanyak 761 kali, teguran tertulis sebanyak 6 kali. Sanksi sedang berupa kerja sosial sebanyak 63 orang.
Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. ” Operasi yustisi ini merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu,“ kata Erdi. (Resman/HMS)