JAKARTA, KORANSATU.ID : Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, merespons soal info surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri, kata Djuyamto pada persrealse, Jumat (26/1/24)
Sementara itu, Sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri, maka dapat kami sampaikan beberapa hal sbb :
1. Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tsb belum menerima surat permohonan pencabutan tsb.
2.Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tsb akan dilaksanakan pada hari Selasa tgl 30 Januari 2024 ;
3. Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tsb akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tgl 30 Januari 2024. (sena)