BANGKA, KORANSATU.ID – Diduga uang jaminan pelanggan untuk pemasangan baru di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka sudah jelas telah diatur berdasarkan peraturan Bupati Bangka No. 42 Tahun 2015 yakni tentang perubahan ke tiga atas peraturan bupati No. 39 Tahun 2008 tentang penetapan tariff pelayanan air minum PDAM Tirta Bangka Tanggal 28 Juli 2015 sehubungan dengan hal tersebut maka PDAM Tirta Bangka memberlakukan penyesuaian tarif pemakai air berdasarkan kelompok.
Dimana jika berdasakan peraturan Bupati untuk Kelompok I yakni kelompok Rumah Tangga uang jaminan pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp. 76.500, Kelompok dua yakni Industri Rumah Tangga dikenakan tarif sebesar Rp. 91.500 sedangkan untuk Kelompok tiga yakni Industri dikenakan tarif sebesar Rp. 117.000 tetapi pada kenyataannya calon pelanggan PDAM Tirta Bangka diharus membayar uang jaminan langganan hampir tiga kali lipat dimana Kelompok satu dikenakan Rp. 149.100 untuk kelompok dua sebesar Rp. 116.500 dan Kelompok tiga Rp. 196.000.
Saat dikonfirmasi melaui pesan WhatsUp terkait hal ini PJS Direktur PDAM Tirta Bangka Rudiansyah (21/11) belum bisa memberikan stastemen dikarenakan belum mengetahui dan paham hal tersebut.
“coba nanti saya tanya direktur yang lama mereka yang tahu hal tersebut sejak kapan hal tersebut berubah atau ada perubahan lain, saya belum bisa membuat statemen karena belum tahu dan paham hal tersebut”, jawab Rudi
Saat di konfirmasi, masih berupaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait dengan adanya kenaikan uang jaminan pelanggan bagi calon pelanggan PDAM Tirta Bangka tanpa adanya regulasi yang jelas mengingat Air Bersih merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat khususnya masyarakat Kab Bangka.(KS)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.