TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat. Arif Agus, Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, menyerahkan LHP kepada Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu di Padang, Jumat (5/1/24).
Arif Agus menyampaikan bahwa melalui rekomendasi hasil pemeriksaan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran. Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah untuk memudahkan penindakan rekomendasi.
Pemeriksaan PDTT, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja, fokus pada kepatuhan belanja daerah. BPK menilai apakah belanja daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK dan mengungkapkan kesiapan pemerintah Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menegaskan penyelesaian klausul penyetoran kelebihan pembayaran sebelum pemeriksaan berakhir. Terkait rekomendasi administrasi, Bupati berjanji untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.
Bupati mengumumkan rencana pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dalam waktu dekat. Ia berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya berturut-turut. Selanjutnya, Bupati berharap mendapatkan bimbingan dari BPK dan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Adi)