KAMPAR, KORANSATU.ID – Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus membuka Forum Konsultan Publik dan Gagas Tentang Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kampar tahun 2023 di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu (21/6/23).
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus. mengatakan, untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan dalam pelayanan publik, wujud implementasi, salah satu misi kita yakni mewujudkan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan amanat undang- undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
” Kita akan membangun Mal Pelayanan Publik di tanah Kantor Dinas Penanaman Modal Dan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.
Pusat Pengintegrasian Pelayanan Publik Yang Diberikan Oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta swasta secara terpadu dalam satu tempat, ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini kita gaung-gaungkan, perlu dilakukan secara nyata dengan pendekatan yang inovatif, tematik, kreatif, serta berdampak luas, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,”sebut Pj Bupati
Untuk ewujudkan hal tersebut, tentunya mal pelayanan publik adalah salah satu pekerjaan yang harus segera kita wujudkan, mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik
Percepatan Pembangunan Mal Pelayanan Publik Ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik (Good Governance And Good Government), serta implementasi prinsip penyelenggaran untuk pelayanan terpadu satu pintu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Sinergi lanjutan dalam upaya membangun mal pelayanan publik ini nantinya, kami berharap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kampar, khususnya pelayanan serta instansi vertikal dan horizontal, dapat mengisi counter-counter yang tersedia, guna mempermudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan dalam satu pintu.
Mengigat mal pelayanan publik ini sangat manfaat serta berdampak besar dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Kampar maju dan sejahtera, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan mal pelayanan publik, salah satu syarat pendirian nya adalah adanya berita acara forum konsultasi publik yang kita selenggarakan hari ini,”terangnya. (js)