SUKABUMI, KORANSATU.ID – Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, perihal Video Viral Kepala Desa Ojang dan kawan- kawan yang diduga telah mencemarkan nama baik jurnalis, hari ini mulai diproses secara hukum.
Hal itu di tandai dengan pemanggilan dua orang saksi pelapor dari PWI Kab. Sukabumi untuk dimintai ketetangan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi. Rabu (20/01/2021).
Kuasa hukum PWI Kab. Sukabumi. M Saleh Arif Tarigan menyampaikan, hari ini dua orang saksi pelapor telah dimintai keterangannya oleh Unit Tipidter Polres Palabuhanratu. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan PWI Kab Sukabumi beberapa waktu lalu terhadap sekelompok kades yang mengaku tergabung Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kab Sukabumi. Pernyataan di dalam video itu diduga telah mencemarkan nama baik Jurnalis dan telah tersebar luas di jagad media sosial.
“Hari ini saya telah mendampingi dua orang saksi pelapor dari PWI, yakni saudara Ariswanto dan Khoerudin. Mereka dimintai keterangan sekitar 3 jam. Keduanya disuguhi 19 pertanyaan terkait video pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang berdurasi 26 detik dan sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu. Dalam video tersebut terdapat pernyataan dari sekelompok kades yang di komandoi oleh Kades Jambenengang Kecamatan Kebonpedes Kab Sukabumi, Ojang Apandi,”beber Saleh Tarigan kepada wartawan, usai mendampingi saksi pengadu, diteras Kantor Tipidter Polres Sukabumi. Jl Jajaway Palabuhanratu. Rabu 20/01/2021
Lebih lanjut Saleh menyampaikan, setelah ini, proses hukum berikutnya adalah, pihak penyidik Polres Sukabumi akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Diantaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli IT dan saksi ahli pidana terkait conten subtansi video tersebut.
“Nanti, setelah semua saksi ahli selesai dimintai keterangan, maka tahap selanjutnya adalah proses pemeriksaan kepada para kepala desa (terlapor) yang berada dalam video tersebut,” jelas Saleh. (Haris)