PASURUAN, KORANSATU.ID – Kepala Desa Baledono Mas Prapto sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2020, kepada BPD dan Masyarakat di Gedung Serbaguna Desa Baledono Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/01/2021).
” Laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat,” ujarnya
Ia menyampaikan, laporan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan penjabaran tahunan atas rencana pembangunan jangka menengah Desa dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang ,” terang kades yang akrab di sapa Dimas.
Ia menambahkan, LKPJ pada prinsipnya memuat informasi mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun anggaran, penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa, serta capaian kinerja.
” Meskipun LKPJ ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 kami tetap menjaga Protokol kesehatan ketat. Mudah mudahan mengawali tahun 2021 ini semoga corona segera berakhir sehingga masyarakat khususnya baledono bisa beraktifitas seperti sedia kala,” ujarnya. (wir)