JAKARTA, KORANSATU.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes yang akhirnya menangkap 6 terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun.
Menteri Bintang mengungkapkan, atas keprihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM.
“Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang,” tegas Bintang di Jakarta, Kamis (19/01/23).
Untuk itu, Bintang memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum.
“Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan,” ujar Bintang.
Menurutnya, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada polisi. Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga 6 terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa,” tandasnya.
Dikata Bintang, surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.
“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Brebes,” tutur Bintang.
“Untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh polisi. Katanya, Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” sambungnya.
KemenPPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini, dan khusus untuk penanganan anak korban.
“Kami akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan pemerintah daerah dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya. Seluruh penanganan kasus ini, termasuk korban dan pelaku usia anak seharusnya selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak,” jelasnya.
Kemudian, Menteri Bintang terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar.
“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkasnya. (Guffe)