JAKARTA, KORANSATU.ID : Adu mulut mewarnai eksekusi sebuah Rumah dijalan Gang Telaga Cempaka Baru Kemayoran jakarta Pusat Dimana penghuni rumah menolak.
Polisi dan petugas juru sita pengadilan Negeri jakarta pusat yang tiba di lokasi juga dikagetkan dengan aduh mulut penghuni rumah.
Eksekusi rumah ini sendiri terpaksa dilakukan karena penghuni rumah menolak untuk keluar meski kalah dalam sidang.
Pemilik rumah Suprapto.yang mengajukan permohonan eksekusi ini merupakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 31 Agustus 2022 Nomor 96/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst
Rumah milik Pihak Tergugat ( Termohon Eksekusi) menurut Pasal 196 HIR, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Februari 2023 Nomor 06/Pdt. Eks/2023/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 96/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pist telah diperintahkan untuk dilakukan pemanggilan kepada Termohon Eksekusi supaya datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna diberikan teguran peringatan agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak hari dan tanggal teguran peringatan yang diberikan kepadanya melaksanakan kwwajibannya secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi:-
Penyitaan ini sesuai PENETAPAN Nomor 06/Pdt. Eks/2023/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 96/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst
Menyatakan secara sah tanah seluas 250 m² (dua ratus lima puluh meter persegi) yang beralamat di Gang Telaga | Nomor 10 RT 01/RW 02 Cempaka Baru, Kamayoran, Jakarta Pusat adalah sah milik Penggugat Pada senin 29/3/2024
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut kepadam Penggugat seluas kurang lebih 80 m² (delapan puluh dua meter perseg) yang berupa bangunan rumah
“Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dikutif surat penetapan eksekusi pengadilan negeri jakarta pusat.”
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (wangsom) sebesa Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untu menjalankan putusan ini Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
“Namun ditempat lain masih lokasih yang sama merasa telah dizolimi Suhartini salah satu penghuni rumah mengaku sudah tinggal dari tahun 1965 dan tidak pernah terlibat hutang ataupun tidak merasa menjual kepada siapapun.
“Tahun 1965 saya belum lahir waktu ibu saya beli rumah ini dan saya juga lahir disini, dulu ini gubuk belum ada apa-apa, emak saya beli 360 ribu pada waktu itu, terus kita tinggal di sini, tiba tiba kok bisa kite yang di gugat, saya juga tidak pernah punya utang deler apa apa dan tidak ada juga die beli, ga ada utang juga, saya juga bingung punya utang kaga ape kaga, namun saya tidak kenal yang namanya pak Haryono tau tau die bilang die sudah beli dan ngakunye tentara tapi saya gak tau wujudnya demi Allah,” ucap Suhartini (29/04/24).
Dilain pihak, kuasa hukum pemohon Nuryadin, SH.MA menjelaskan kliennya telah membeli tanah tersebut pada seseorang yang bernama Lani.
“Ini jelas pemohon ini beli dari orang terdahulu namanya bu Lani, pada tahun 2008 itu jelas dan ada sertifikat semua,” terangnya.
Nuryadin juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sejak tahun 2012 sudah dilakukan mediasi dan juga sudah mengirimkan somasi kepada penghuni rumah tersebut.
“Kami sebelum melakukan langkah-langkah eksekusi telah melakukan upaya persuasif kepada termohon, bahkan kasus ini sudah dari tahun 2012, waktu itu pemohon meminta bantuan kepada kelurahan untuk dimediasi, dari 4 kali undangan mediasi hanya 1 kali keluarga datang untuk mediasi tanpa menunjukan surat-surat,” tegasnya.
Sebelumnya pemohon sudah menemui termohon untuk meminta keluar dari rumah dan akan memberikan kompensasi. Namun upaya pemohon ditolak oleh termohon sehingga termohon mengajukan jalur hukum untuk melawan pemohon. (Sena)