BANDUNG, KORANSATU.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N Mulyana telah mempersilahkan masalah pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Pangandaran senilai Rp 50 miliar untuk di laporkan ke Kejati Jabar. Selasa 2/9/2022.
Pernyataan Kajati Jabar tersebut setelah dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi mengenai dugaan mark up yang dilontarkan sejumlah massa saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Jawa Barat pada hari Rabu 31Agustus 2022.
Bahkan anggota DPRD Jabar Ali Hasan menyuruh massa untuk mempersilahkan membuat laporan mengenai dugaan kasus korupsinya ke Kejati Jabar karena DPRD Jabar bukan ranahnya.
Ketika dikonfirmasi Kajati Jabar bahkan mengarahkan agar laporan dugaan mark up PJU Pangandaran tersebut untuk dilaporkan langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar. Hal tersebut juga menandakan betapa seriusnya dan responsipnya Kajati Jabar terhadap isu yang berkembang selama ini terkait pengadaan PJU Pangandaran tersebut.
Beberapa yang terbaru temuan dugaan ketidak beresan pengadaan PJU tersebut terus terungkap bahkan Pemerhati Kebijakan Publik Monitoring Community Kandar Karnawan menyapaikan hal yang terbaru kepada wartawan yang menyebutkan pengadaan tiang lampu PJU di Pangandaran sejumlah 1.999 unit dengan harga satuan mencapai Rp 7.449.000,- itu ternyata diduga melanggar ketentuan e-katalog LKPP, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian total loss senilai Rp. 14.890.551.000,-
Menurut Kang Aan, panggilan Kandar Karnawan, carut marut proses pengadaan Smart PJU senilai total Rp 50 milyar ini memang sudah sangat terlihat sejak awal, hal ini memperkuat indikasi kongkalikong yang terjadi antara pejabat Pangandaran dengan pengusaha.
Pasalnya, menurut Kandar Karnawan, jelas-jelas terlihat bahwa diduga tiang tersebut didaftarkan secara ilegal dikategori luminer lampu PJU, sehingga mustahil jika PPK tidak mengetahui kejanggalan ini, karena pada item tiang tersebut jelas terlihat bahwa semua parameter spesifikasi kosong semua, bagaimana tidak ini karena penempatan produk yang tidak sesuai.
Di tambahkan Agus Satria Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, dari informasi bahwa pengadaan PJU pangandaran dengan nilai 50 Milyar di bagi 3 kali tender lelang, dan di duga pemenangnya sudah terkondisikan, hal ini kami duga agar terciptanya Regulasi keuntungan dengan cara bersekongkol.
Agus menduga , peran makelar yang mengkondisikan ini semua, karena sebelumnya pihak penyedia ( ibu Yulia) kerap melakukan pertemuan dengan kepala Dishub Kab pangandaran (Bpk Irwansyah) untuk melancarkan persekongkolan dengan cara mengkondisikan perusahaan sebagai pemenang kegiatan PJU pangandaran. (Asep)