JAKARTA, KORANSATU.ID – Pemerintah DKI Jakarta masih tetap memberlakukan PSBB transisi fase I tahap III, untuk pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil ( Dukcapil) dengan system berbasis online masyarakat akan dipermudah dalam hal pengurusannya.
Ka. Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Erik Polim Sinurat mengungkapkan, pada masa pandemik covid-19, warga masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dihimbau supaya menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau melalui layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat Kelurahan. Dengan melakukan layanan Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat dapat memangkas kerumunan orang. Perekaman KTP-el warga harus tetap datang, sebab perekamannya dilakukan di kantor kelurahan setempat termasuk perekaman untuk Kartu Indentitas Anak (KIA).
” Kami himbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi alpukat betawi atau whatsapp pada petugas ditingkat kelurahan.” ucapnya pada awak media, Selasa (11/8).
Lanjutnya, sesuai data yang ada sepanjang Januari hingga akhir Juli 2020 sebanyak 49.230 KTP-e telah diterbitkan sedangkan KIA 70.585 keping yang diterbitkan, selain KTP-el dan KIA, pihaknya juga telah menerbitkan 50.800 Kartu Keluarga (KK), 12.255 Akte Lahir, 4.805 Akte Kematian, 54 Akte Perkawinan dan 30 Akte Perceraian. Perekaman KTP-el maupun KIA butuh waktu sekitar 15 menit dan hasilnya di taruh di drop box, selanjutnya warga tinggal memgambil saja hasilnya.
“ Semua layanan dokumen kependudukan dapat diakses melalui Alpukat Betawi, warga tidak perlu mengantre cukup nikmati layanan secara mandir, “ jelasnya.
Ditambahkanya, setelah warga mengisi semua datanya melalui aplikasi, nanti petugas kita akan melakukan verifikasi, jika persyaratannya cukup dan lengkap maka warga diberikan hasilnya dalam bentuk pdf, setelah itu warga tinggal print sendiri, jadi tidak perlu repot datang ke kelurahan, tandasnya. ( DJE )