SUKABUMI, KORANSATU.ID – Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi diduga lindungi WNA ilegal, hal ini terungkap saat Tim Investigasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi, mendatangi rumah warga Negara Bangladesh, Mohamad Hapiz yang masuk Indonesia secara ilegal dengan bermodalkan visa turis dan sudah menetap selama 5 tahun lamanya, di Kapung Pasir Angin, Desa Muara Dua, Kecamatan Kadudampit, Kab Sukabumi.
“Suami saya tinggal disini sudah 5 tahun, indentitas suami memang sudah habis dan masih diurus kembali,” kata Eet, istri dari Hapizs dengan raut muka pucat.
Sementara, Mohammad Hapizs mengakui dan meminta maaf atas ketidak patuhanya sebagai WNA tidak menempuh persyaratan untuk masuk ke Indonesia serta Ijin Tinggal Tetap (ITAP), yang menjadi syarat mutlak untuk tinggal di Indonesia.
“Iya saya minta maaf, saya akan pulang ke banglades, saya masuk ke Indonesia tinggal di Abu Qalam sebagai penjamin keberadaan selama 2 tahun di Indonesia, barusan dari imigrasi sudah datang, saya minta waktu untuk pengiriman visa untuk pulang,” tutur Hapizs, saat ditemui di kediamannya.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan pengawasan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk wilayah Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi baik terhadap izin keberadaannya, maupun kegiatannya selama berada di Indonesia sesuai undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasum, salah satu pejabat di Imigrasi membenarkan, pihaknya telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, karena faktor keterbatasan personil.
“Iya memang personil di Imigrasi untuk pengawasan orang asing sangat terbatas sekali, kami disini hanya ada 7 orang, untuk mengawasi di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi bahkan sampai ke Daerah Cianjur,” ungkap Kasum.
Lebih lanjut, Kasum dmengatakan, jajaran Imigrasi sudah membentuk Tim Pengawasn Orang Asing (TIMPORA), dari jajaran Kepolisian, kecamatan hingga ke tingkat desa.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Jajaran dari PWRI atas kepedulian serta informasi yang disampaikan kepada pihak imigrasi, dengan adanya WNA yang diduga ilegal,” sambungnya.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait permaslahan ini,Tadi pagi kami bersama TIMPORA baru menjemput terduga WNA ilegal dari kediamanya, dan baru hari kita akan BAP, terduga sudah melanggar undang-undang keimigrasian di pasal berapa, akan kami informasikan secepatnya,” tutup Kasum.
Terpisah, Ketua DPC PWRI Kab Sulabumi, Lutfi Yahya, mengatakan 47 media yang bernaung dibawah kepemimpinannya akan terus mengawal sampai tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, kita akan lihat sejauh mana Imigrasi menerapkan kinerja profesionalisme dalam meneggakan Undang-undang Nonmer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dalam memberi sanksi hukuman bagi WNA yang mengabaikan kewajiban seperti Hafiz ini,” tutur Lutfi. (Aris Lesmana)