INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Unit Reskrim Polsek Lirik ringkus seorang pria berinisial AW alias Alip (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di kediamanya pada hari Selasa (11/10/2022) lantaran memiliki 4 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar, dan satu bungkus ganja kering seberat 1,83 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, membenarkan penangkapan tersangka AW alias Alip.
“Ya benar, tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Lirik lantaran tertangkap tangan memiliki dan menjual Narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja kering siap edar,” ucapnya pada wartawan, Jumat (14/10/22).
Dipaparkan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di pasar Lirik, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
“Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni, langsung bergerak cepat mengintruksikan anggotanya untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam di lapangan, sekira pukul 22.00 WIB, tim mengintai pergerakan target yang mencurigakan. Terlihat target menaruh sesuatu dipinggir jalan, lalu seketika itu juga tim mengamankan target dan mengaku bernama Alip,” jelasnya.
Selanjutnya, Misra menuturkan, benda yang ditaruh Alip di pinggir jalan itu ternyata kotak permen Mint berisi 4 paket sabu-sabu seberat 0,72 gram yang merupakan pesanan pelanggan Alip. Penggeladahan pun berlanjut ke rumah Alip, tim menemukan 1 bungkus Ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram, timbangan elektrik dan puluhan plastik klep pembungkus sabu.
“Selain mengamankan Tersangka AW alias Alip dan Barang Bukti (BB) Narkoba itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut lalu membawanya ke Mapolsek Lirik untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka AW alias Alip merupakan resedivis Kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu dengan kasus yang sama.
“Akibat perbuatannya itu, Tersangka terancam hukuman kurungan badan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Misran, Jubir Polres Inhu ini. (LEM).