TEGAL, KORANSATU.ID – Peristiwa penipuan dengan modus penyitaan atau penarikan mobil oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai karyawan eksternal lembaga pembiyaan atau leasing, kembali terjadi di wilayah Tegal Jawa Tengah.
Belum lama ini hal tersebut dialami nasabah PT Mandiri Utama Finance Kota Tegal, saat sedang melintas di wilayah Langgen Kabupaten Tegal, Senin (13/02/23) malam WIB.
Ozie mengaku, dirinya merasa ditipu oleh OTK yang mengaku sebagai Debt Collector PT Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kota Tegal itu.
“Pada waktu itu saya berdua dengan bapak saya SR (46 tahun), tiba-tiba mobil di berhentikan lalu dikepung oleh dua sepeda motor dan tiga unit mobil yang didalamnya penuh dengan orang tidak saya kenal,” ungkap pria (22 thn), asal warga Lembarawa Kabupaten Brebes ini.
Ozie menuturkan, saat di tempat kejadian sempat cekcok (adu mulut) antara ayahnya dengan debt collector. Kemudian diarahkan menuju kantor PT Mandiri Utama Finance Kota Tegal.
“Kami, sesampainya di kantor PT. Mandiri Utama Finance Kota Tegal, OTK tersebut meminjam kunci mobil. Katanya akan mengecek nomor rangka mobil dan mesin,” ujarnya.
Akhirnya kunci mobil diberikan ke OTK, lanjut Ozie, lalu kunci tersebut dimasukan ke kantong saku celana OTK. Kemudian OTK menghubungi taksi online. Ketika taksi online datang, OTK meminta Ozie dan orang tuanya agar bergegas pulang dengan menaiki taksi online yang dipesanya tersebut.
“Ya kami berdua pulang dengan keadaan terpaksa. Kuncinya sudah dipegang mereka, mau gimana lagi,” imbuh Ozie.
Esok harinya, masih kata Ozie, ia mendatangi kantor PT. Mandiri Utama Finance untuk klarifikasi terkait unit apakah ada di kantor atau tidak, serta surat penarikan atau penyerahan unit yang belum ditandatanganinya.
“Pada waktu itu ketemu Saptam dan karyawan kantor, namun saat kami tanyakan tidak ada satupun yang mengetahui keberadaan dimana mobil tersebut,” tandasnya.
Dengan insiden tersebut, membuat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Tegal, Aceng, angkat bicara, menurutnya peristiwa itu benar-benar sangat disayangkan dan sangat merugikan bagi konsumen atau nasabah terkait cara yang dilakukan oleh OTK tersebut.
“Jika benar OTK itu oknum dari karyawan eksternal PT. Mandiri Utama Finance Kota Tegal. Maka jelas itu sama dengan pencurian bermodus menipu dalam perampasan dengan mengatasnamakan PT Mandiri Utama Finance kota tegal,” tegasnya.
Aceng berharap, setelah adanya pengaduan yang sudah masuk di Polres Slawi Kabupaten Tegal ini dapat cepat diproses ke laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali ini betul-betul merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Ahmad Serip)