1. Kementerian Sosial/Kemensos menghapuskan pemberian bantuan sosial tunai/BST Rp 300.000, dan berfokus pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT dan Program Keluarga Harapan/PKH, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta kementerian Sosial menjelaskan dasar kebijakan penghapusan pemberian BST bagi masyarakat, dikarenakan di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini, masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan merasakan manfaatnya, masyarakat membutuhkan peran dan juga bantuan dari pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Kementerian keuanganp, bahwa pemberian bantuan sosial dari pemerintah dapat mengurangi dan mencegah semakin meningkatnya angka kemiskinan di tanah air. Meminta pemerintah melalui Kemensos dapat mempertimbangkan kembali pemberian bantuan sosial tunai/BST sampai semakin baiknya perekonomian di tanah air.
B. Meminta Kemensos tetap melanjutkan program BST. Walaupun perekonomian Indonesia dinilai membaik, namun dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian tidak serta merta langsung kembali pulih seperti sediakala, khususnya kepada masyarakat yang telah dirumahkan, mengalami kebangkrutan, dan juga pemutusan hubungan kerja/PHK.
C. Meminta Kemensos dan Kementerian Keuangan/Kemenkeu membahas dasar untuk tetap memberikan bantuan sosial serta mengimplementasikan program-program bantuan sosial diluar situasi darurat, mengingat penyaluran BST hanya diberikan pada saat pandemi dan situasi ekonomi darurat.
D. Meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian dan komitmen agar masyarakat yang saat ini masih kesulitan ekonomi/keuangan tetap mendapatkan bantuan, khususnya bagi kaum lanjut usia, anak yatim dan/atau piatu akibat covid-19, masyarakat yang diPHK dan belum mendapatkan pekerjaan hingga saat ini, masyarakat yang mengalami bangkrut usaha, dan masyarakat-masyarakat terdampak lainnya.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK mencatat ada 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum lengkap, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta KPK untuk mengingatkan dan mengimbau kementerian/lembaga khususnya kepada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi dokumen-dokumen dalam LHKPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
B. Meminta pimpinan-pimpinan kementerian dan lembaga negara serta pimpinan-pimpinan partai-partai politik untuk menjadi contoh yang baik kepada anggotanya dalam ketepatan waktu menyampaikan LHKPN secara lengkap, serta mengingatkan anggotanya untuk tidak menggampangkan atau menunda-nunda penyampaian LHKPN.
C. Mengimbau seluruh penyelenggara negara agar berkomitmen untuk memenuhi kewajiban LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap, dan melaporkannya tepat waktu, dikarenakan LHKPN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan dalam kurun waktu sebelum, selama, dan setelah menjabat.
3. Pemerintah menyebut tingkat penularan atau transmision rate Covid-19 di Indonesia lebih rendah dari rata-rata dunia. Berdasarkan data Our World Data per 14 September 2021, tingkat penularan nasional berada di angka 0,59 dari tingkat global sebesar 0,94, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta agar capaian transmision rate Covid-19 di Indonesia, tidak menjadikan pemerintah lengah, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga organisasi keagamaan tetap harus dibina. Serta meminta agar pemerintah dapat terus berupaya mengendalikan kasus-kasus Covid-19 di Tanah air lebih baik lagi. Hal ini diperlukan agar Indonesia bisa segera keluar dari pandemi Covid-19.
B. Meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun kasus Covid-19 mulai terkendali. Mengingat, masih adanya risiko kenaikan kasus positif Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang mulai kembali normal pasca kebijakan PPKM level 4.
C. Meminta pemerintah untuk tetap menerapkan kebijakan PPKM secara berkesinambungan meski kasus Covid-19 sudah menurun. Mengingat, pemberlakuan PPKM berlevel di berbagai daerah dinilai efektif dalam mengendalikan sekaligus mengontrol agar tidak ada lonjakan di kemudian hari.
D. Meminta pemerintah untuk dapat mempertahankan capaian Indonesia terkait tingkat penularan yang menunjukkan tren perbaikan, disamping mengimbau seluruh pihak untuk terus berpartisipasi dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 di Tanah air.
4. Saudi sudah mulai mencabut suspend (larangan terbang langsung) meski secara terbatas kepada Indonesia. Yakni, hanya bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki iqamah atau mereka yang memiliki izin tinggal yang sah, respon Ketua MPR RI:
A. Menyambut baik dibukanya suspend secara terbatas merupakan kabar baik bagi Indonesia, yang artinya pemerintah Indonesia perlu meningkatkan komunikasi bilateral terkait hubungan dagang ataupun terkait peribadatan, seperti adanya potensi ibadah umrah akan segera dibuka untuk Indonesia.
B. Meminta Kementerian Agama untuk mulai mempersiapkan skema khusus bagi calon jamaah umrah, terutama pedoman khusus penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 serta skema khusus vaksinasi Covid-19 bagi jamaah umrah dan haji Indonesia.
C. Meminta Kementerian Agama segera melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi, guna meyakinkan bahwa Indonesia sudah siap menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi.
C. Meminta komitmen pemerintah untuk dapat mengatasi setiap potensi kendala yang menyebabkan Indonesia belum bisa memberangkatkan jamaah nya, antara lain Kementerian Perhubungan untuk dapat mengatasi status penerbangan yang masih _suspend_, Kementerian Kesehatan untuk dapat menanggulangi kondisi penyebaran Covid-19 secara global, disamping Kementerian Agama untuk membina calon jemaah beradaptasi dengan protokol kesehatan dan situasi pandemi, persentase jamaah yang terpapar Covid-19 saat tiba di Saudi, inovasi digitalisasi, metode PCR hingga status vaksin.