PADANG SIDEMPUAN, KORANSATU.ID– Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima Berkas Perkara Penganiayaan an. AFD, dkk yang disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana, berkas tersebut diserahkan oleh pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan, Rabu (27/5/2023) sekira jam 15.00.
Bahwa berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H.
Bahwa adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD yang merupakan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara periode 2019-2024 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 , AP, BM, dan ER.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara Jl. H. T. Rijal Nurdin Kel. Padang Matinggi Kec. Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Tersangka AFW, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban.(M.Sir.KS.03)