INHU, KORANSATU.ID – Polsek Rengat Barat ringkus seorang pria berinisial AT (25), karyawan swasta, pelaku pemerkosa tetangganya sendiri, sebut saja Melati (19) warga Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Perbuatan tidak terpuji ini terjadi pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 08.15 WIB di rumah kontrakan pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (22/10/2022) siang.
Aipda Misran menceritakan, Modus pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini cukup unik, terkesan klasik. Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban meminta bantuan korban untuk mencuci piring kotor di rumahnya lantaran si pelaku sedang tidak enak badan.
Tanpa ada rasa curiga dan karena sudah lama mengenal pelaku sehingga korban pun menyanggupi permintaan si pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.15 wib, korban masuk ke rumah pelaku menuju arah dapur untuk mencuci piring. Sedangkan pelaku masuk ke dalam kamar mandi pura-pura mandi. Ketika korban sedang mencuci piring, pelaku keluar dari kamar mandi, berdiri tepat di depan korban dan membuka handuknya, “paparnya.
Melihat hal itu, sambung Aipda Misran, korban lari ke arah luar rumah, namun ternyata sebelumnya pelaku telah mengunci semua pintu rumah, sehingga si korban tidak bisa keluar rumah. Kemudian pelaku yang sudah seperti kerasukan setan membopong si korban ke dalam kamarnya.
Meski si korban berusaha sekuat tenaga melawan si pelaku, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tenaga si pelaku lebih kuat darinya. Lalu si pelaku pun memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami isteri.
Tentu saja ibu dan kakaknya serta saudara korban yang lain tidak terima, mereka datang ke rumah pelaku dan membawanya ke Mapolsek Rengat Barat sekaligus melaporkan perbuatan bejat si pelaku.
Saat ini si pelaku AT sudah ditahan di sel Mapolsek Rengat Barat guna proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, si pelaku AT dikenai pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara, “pungkas PS Kasubsi Penmas Polres Inhu ini. (LEM)