JAKARTA, KORANSATU.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi resmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat adat dan kasepuhan, di lima desa adat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, serta launching restorative justice online Kejati Banten, pada Selasa (20/6/2023).
Kejati menyampaikan, bahwa rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi masyarakat ini dapat dipergunakan secara optimal oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.
“Pendirian rumah restorative justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator,” ujar Didik, dilansir dari Grup WhatsApp Kapuspenkum Kejagung RI, Sabtu (25/6/2023).
Adanya posko, Didik berharap, jalan keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak bisa dirasakan.
“Agar permasalahan hukum dan jalannya pencarian keadilan benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Banten,” ungkapnya. (Sena)