JAMBI, KORANSARU.ID – Di tengah kesulitan diprovinsi jambi, dan masyarakat berjuang melawan virus Covid-19, ada saja pihak-pihak yang mengambil keuntungan. Seperti pengadaan peralatan rapid test di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi diduga di-mark up dengan harga yang tidak wajar.
Indikasi mark up pengadaan alat rapid test dengan nilai “gila-gilaan” terjadi pada 2020 dengan nilai Rp 625 juta oleh PT Empuan Langgeng Imamah (PT ELI). Pengadaan dilakukan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sesuai surat pesanan nomor 30.2/Diskes.PPK/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, PT ELI mendapat pekerjaan pembelian 5.000 unit alat rapid test merek Zybio Assay. Dinkes menetapkan harga Rp 125 ribu per unit. PT ELI mendapat pembayaran Rp 625 juta pada 6 Agustus 2020.
Usut punya usut, ternyata rapid tes merek Zybio Assay dipesan oleh PT ELI dari PT TH di Palembang dengan harga Rp 75 ribu per unit atau total Rp 375 juta untuk 5.000 unit. Harga itu telah termasuk ongkos kirim dari Palembang ke Jambi.
Artinya, ada selisih sebesar Rp 50 ribu per unit atau total Rp 250 juta untuk 5.000 unit. Selisih ini jauh lebih tinggi dari marjin harga yang diberikan ke perusahaan-perusahaan lain yang juga terlibat pengadaan rapid test, seperti PT KJL untuk merek Viva Diag dan PT IGM untuk merek High Top.
Menurut nara sumber mengatakan Itu belum lagi diskon khusus yang didapat oleh PT ELI dari PT TH karena melakukan pembelian dalam jumlah banyak. Kalaupun PT ELI mengambil keuntungan wajar sebesar 15 persen, maka masih terdapat kelebihan sebesar Rp 193 juta yang diduga dinikmati PT ELI dan oknum pejabat Dinkes.
Mark up tidak wajar ini menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi saat melakukan audit dana Covid-19 Provinsi Jambi pada awal 2021 lalu.
Aktivis LSM dan media meminta aparat penegak hukum mengusut kasus di Dinkes. Apalagi, biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 untuk barang dan jasa bidang kesehatan pada 2020 sebesar Rp 38,5 miliar diduga banyak bermasalah.
Tak hanya pengadaan alat rapid test, pengadaan barang oleh perusahaan lain dengan dana total Rp 2,5 miliar banyak tidak wajar. Aktivis juga
mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana media dan publikasi senilai Rp 750 juta yang sedang diusut Polda Jambi.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Jambi Eva Susanti menolak menanggapi kasus itu. “Tidak tahu saya,” jawab dia singkat saat ditanya soal temuan BPK pada pengadaan rapid test tersebut.
Dia berbalik menyoal temuan BPK yang menurutnya tidak benar. “Itu juga salah, masa 66,67 persen. Itu saja tidak benar hitungannya. Coba saja hitung,” ujar dia. Menurut Eva, keuntungan yang diambil rekanan sebanyak 40 persen.
Sementara pemilik PT ELI, Ely Magdalena, mengatakan akan menanyakan soal temuan auditor tersebut ke BPK dan Dinas Kesehatan. “Langkah awal, saya tanyakan dulu dengan BPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/8/2021).berita ini lansir dari metro jambi.(Rizal)