PANGKAL PINANG, KORANSATU.ID. – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kelurahan Kerabut Kec. Gabek merupakan Perusahaan yang mempunyai ijin karena telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan Nomor NIB : 2409210038816.
Selain NIB, pihak perusahaan PT. TES pun berbadan hukum dan mempunyai perlengkapan perizinan yang sudah lengkap dan jelas.
Hal ini diungkapkan oleh Ulfin Sanjaya sebagai direktur PT. TES (15/12) saat di konfirmasi media perusahaan kami adalah perusahaan legal karena telah memiliki NIB dan berbadan hukum dan perizinan lainnya.
“perusahaan kami bukan perusahaan illegal karena ijin kami lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia”, ungkap ulfin
Kami telah mendaftrakan perusahaan kami dengan sistem OSS dan kami telah melaporkan semua kegiatan usaha kami mulai dari kegiatan usaha, kepesertaan jaminan sosial kesehatan hingga jaminan sosial ketenagakerjaan, imbuh ulfin.
Kepala kelurahan atau lurah pun sudah mengetahui domisili perusahaan kami, karena domisili surat keterangan kelurahan jerambah gantung ditanda tangani oleh pihak kepala lurah jerambah gantung,” tambahnya.
Selain itu ulfin menambahkan perusahaan kami perusahaan yang taat akan pajak dengan kami mempunyai ijin usaha (red-NIB) apa mungkin usaha kami bisa dibilang illegal, jika kami tidak memilik ijin usaha boleh dikatakan perusahaan kami perusahaan illegal dan saya rasa kalua usaha kami illegal mungkin sudah lama tutup oleh, tegas Ulfin.(KS)