TASIKMALAYA, KORANSATU.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pelaksanaan aplikasi Sistem pelayanan sasaran administrasi terpadu(Siduru) di Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (31/7/2023).
Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Yeye Heri Nuryamin mengatakan, pemerintah Desa Jatihurip sudah bekerjasama dengan Disdukcapil, sehingga dapat dengan mudah proses aplikasi Siduru. Pembuatan khususnya akte kelahiran maupun akte kematian di wilayah Desa Jatihurip tidak harus lagi ribet datang ke kantor disdukcapil namun bisa langsung datang ke desa dengan membawa persyaratan nanti langsung oleh operator siduru.
“Sebelumnya dilakukan dulu verifikasi terlebih dahulu oleh pihak operator disdukcapil setelah persyaratan dinyatakan lengkap di proses, dan di terbitkan serta dikirimkan fail lewat pdf akta kelahiran maupun akta kematiannya lewat aplikasi siduru.Nanti oleh operator siduru desa langsung dicetak dan dikasihkan ke pihak pemohon,”ujar Yeye Heri Nuryamin, kepada wartawan.
Dijelaskan Yeye, desa yang sudah bekerjasama dengan aplikasi siduru sebanyak kurang lebih ada 65 desa se Kabupaten Tasikmalaya, dan yang sudah menggunakan jaringan khusus bukan jaringan publik, siduru juga bisa di akses di masing -masing kecamatan.
“Jadi masyarakat datang langsung ke kecamatan juga bisa nantinya akan dilayani dengan aplikasi siduru, dan khusus untuk yang 65 desa itu lebih di mudahkan lagi cukup datang ke desa. Disamping itu juga ada pelayanan daring atau online pelayanan lewat no watshap masyarakat tinggal duduk manis di rumah cuma memotokan persyaratan ke nomor layanan di disdukcapil setelah dinyatakan lengkap nanti dikirim pdf nya ke nomer yang mengajukan tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon,”ungkapnya.
Wilayah bagian Kabupaten Tasikmalaya Utara, kata Yeye, sudah hampir semua menggunakan aplikasi siduru,yaitu Kecamatan Cisayong, Sukahening, Ciawi dan Rajapolah.
Penggunaan aplikasi siduru itu tergantung inisiatif desanya karena ada biaya untuk VPN (Virtual Private Network). Tergantung kesiapan desa untuk menyiapkan jaringan virtual dan pembayarnnya tersendiri, karena harus menggunakan jalur jalur khusus bukan jaringan publik atau internet karena ini data pribadi.
Yeye berharap khusunya masyarakat Desa Jatihurip untuk yang belum memiliki akte kelahiran secepatnya diurus ke desa dan untuk akte kematian juga kalau ada orang yang meninggal harus dapat diusulkan juga untuk dapat aktenya, karena untuk membantu akurasi data kependudukan di desa itu sendiri.
“Sebenernya bentuk kegiatan ini sudah di jadwal untuk 65 desa kebetulan jatihurip seharusnya pada bulan februari, karena ada halangan baru sekarang bisa dilaksanakan.Monitoring siduru Desa Jatihurip ini terakhir, karena kegiatan ini di mulai dari bulan Maret,”pungkasnya.(Anton)