BREBES, KORANSATU.ID – Sudah diperingati tetap saja membandel, PT Gold Emperor Indonesia (GEI) yang diketahui sedang melaksanakan kegiatan proyek di desa Kemurang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal yang merupakan dasar untuk melaksanakan proyek pembangunan pabrik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada hari jum’at sore tanggal 07-04-2023 mengatakan, sudah pernah mengingatkan pihak owner PT GEI supaya tidak melaksanakan kegiatan sebelum perizinan dilengkapi.
” Kemarin sudah kami ingatkan mas ,sudah saya telpon,” tulisnya melalui pesan whatsappnya. Jumat 07/04/2023
Hal yang sama diungkapkan Kasatpol PP kabupaten Brebes Supriyadi, mengatakan siap menindak kegiatan proyek PT GEI di desa Kemurang, kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, yang belum melengkapi perizinannya,” tegas Supriyadi.
Sementara, Trisnori selaku ketua perkumpulan Bregas Kabupaten Brebes saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai masyarakat sangat mendukung investasi di Kabupaten Brebes, tapi persyaratan untuk perizinannya jangan diabaikan. Adanya PT GEI yang belum melengkapi perizinanya, Trisnori meminta Pemda Brebes yang punya kewenangan agar menindak tegas, terhadap Pembangun Pabrik yang melanggar Perda di wilayah Kabupaten Brebes. Itu disampaikan agar Pemda Brebes punya martabat dan tidak disepelekan para investor yang masuk ke wilayah Brebes,” pinta Trisnori.
“Imbuh Trisnori, Kami sebagai masyarakat Brebes, sangat mendukung Pemda Brebes, agar bertindak tegas terhadap semua Perusahaan yang belum mengantongi/melengkapi perizinannya diwilayah kabupaten Brebes, terutama proyek PT GEI yang ada di desa Kemurang ini yang belum melengkapi perizinan PBG dan Amdal, tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan fisik, ini sudah termasuk melanggar perda yang harus segera ditindak dan dihentikan” pungkasnya saat ditemui dikantor Bregas. (Rusmono)