BANGKA, KORANSATU.ID– Water meter atau sering disebut dengan meteran air adalah alat ukur volume air yang digunakan oleh setiap pelanggan PDAM, water meter beragam merk dan ukurannya dalam hal ini PDAM Tirta Bangka menggunakan water meter linflow ½ sesuai yang tertera dalam surat pemasangan baru yang diatur dalam Peraturan Bupati No 39 tahun 2008.
Dalam surat pemasangan baru yang diatur pada pasal 28 ayat 1 Perbup No 39 tahun 2008 tentang penetapan tarif pelayanan air minum PDAM Tirta Bangka dalam kolom biaya material (red-paket sr) tertera bahwa water meter linflow tetapi pada kenyataannya dibeberapa rumah pelanggan tidak menggunakan linflow.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Jum’at (28/04/23) terkait ketidak sesuaian penggunaan water yang tidak sesuai dengan perbup No 39 tahun 2008 Direktur Perumda Tirta Bangka memilih untuk bungkam (red-tidak menjawab)
Semetara Kejaksaan Negeri Bangka melalui kasi intel Mirsyarizal, seijin Kepala Kejaksaan Negeri Bangka saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jum’at (28/04/23) bahwa sedang mempelajari hal ini.
“kami pelajari dulu hal ini,” ujarnya. (Dedy Smile)