BUKITTINGGI, KORANSATU.ID – Pekerjaan lanjutan tahap 2 Rumah Potong Hewan (RPH) di Talao Kelurahan Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandi Angin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi, yang dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor CV Serasi Bersama, terancam putus kontrak.
Pekerjaan tersebut tertuang dalam kontrak nomor : 02/SPK/DPP/VII-2021-Tanggal 30 Juli 2021, dalam kegiatan pembangunan prasarana pertanian dengan sub kegiatan pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah potong hewan (RPH) yang dilaksanakan dari tanggal 30 Juli 2021 s/d 11 Desember 2021, dari sumber dana yang tidak dijelaskan dan tahun anggaran 2021 juga tanpa konsultan pengawas seperti yang tertuang dalam plank surat perjanjian kerja dilokasi pekerjaan.
Ketika koransatu.id- temui Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Yetti Asra, SP. MM diruang kerjanya selaku KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)dalam pekerjaan tersebut, menerangkan tentang tindak upaya PPK terhadap pelaksana Kontraktor dengan adanya kontrak kritis, “PPK dulunya sudah mengeluarkan SP 1 dalam deviasi min 20,29% di realisasi 4,24% dalam rencana 24,52% pada minggu ke 6 tanggal (14/9/2021) dan diberikan test case selama 21 hari/3 mknggu, SCM(Show Cause Meeting) 2 dilaksanakan pada tanggal (1/11/2021) dengan bobot rencana 60%, realisasi 30,37%, deviasi min 29,86%,test case 8 hari dari tanggal (1-8/1/2021), dan hasil SCM 3 pada tanggal (15-16/11/2021) dinyatakan putus kontrak kritis”, terang Yetti pada Koransatu.id-.
Dan ketika koransatu.id coba komfirmasi ke Awaludin Rao yang bertindak selaku wakil direktur di CV. Serasi Bersama via WA pribadinya tentang keterlambatan kerjanya itu, terkesan tidak menerima akan putusan SP(Surat Peringatan)itu dari pihak PPK, “akan kontrak kritis itu tidak semerta merta kesalahan itu ada pada Kontraktor, yang mana terkadang dalam pekerjaan itu ada tambahan pekerjaan, tambah volume, dan perubahan gambar yang mengakibatkan pekerjaan itu jadi terlambat” ungkap Rao dalam pesan.
Di lain waktu Koransatu.id- juga temui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Ismail, SH.MM diruang kerjanya akan keterangan mengenai kontrak kritis CV. Serasi Bersama, dari hasil SCM pada tanggal (15-16/11/2021) akan keputusan akhir kontrak pelaksanaan pekerjaan itu, “sudah, kami sudah putuskan kontrak pekerjaan itu terhadap pelaksana CV.Serasi Bersama yang ditetapkan pada tanggal 30/11/2021, dan setelah itu akan melakukan audit selama pekerjaan itu berlangsung”, pungkas Ismail. (Denny)