BUKITTINGGI, KORANSATU.ID -Pemerintah pusat dan daerah menggelontorkan dana pembangunan untuk berbagai sarana dan prasarana, guna kebutuhan masyarakat agar perekonomian dan kenyamanan hidup dapat dirasakan.
Dengan sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus), melalui DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat) kota Bukittinggi senilai Rp.12.970.588.752,71,-untuk pekerjaan peningkatan saluran drainase P
Primer, dengan pelaksana PT. Inanta Bhakti Utama dan masa pengerjaan 130 hari kalender.
Pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Inanta Bhakti Utama menjadi sorotan dikalangan publik.
Yakni tentang RAB (Rancangan Anggaran Belanja), zpeksifikasi tekhnis, dan penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi), kontrak kritis, serta diduga tidak sesuai dari perencanaan dan realisasi pelaksanaan.
Apa lagi dimasa pengerjaan tersebut, tertutupnya akan informasi yang tengah dilakukan oleh PT. Inanta Bhakti Utama.
Padahal semuanya itu sangatlah erat kaitannya dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 40/1999 tentang Pers, UU No 14/2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik), UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen PUPR No 14/2021 tentang Kontrakkritis, Permen PUPR No 10/2020 tentang Pedoman SMKK, Perpres No 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa, dan instruksi Presiden pada tahun 2017 tentang peran serta masyarakat mengawasi penggunaan anggaran negara dalam kontrol sosial, dan seiring juga yang ditegaskan oleh Ketua Majelis Komisioner Sengketa Informasi Publik (KIP) Usman abdhali tentang keputusan Komite informasi Pusat (KIP) tahun 2012 bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak lagi dokumen rahasia, akan tetapi menjadi dokumen terbuka dan bisa diakses publik.
Namun aturan dan perundang undangan tersebut tidak ditemukan pihak awak media ditengah pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Inanta Bhakti Utama tersebut.
Justru sebaliknya, ketika awk media mau menemui Direktur PT. Inanta Bhakti Utama, Awaludin Rao dilokasi pekerjaan, susah untuk dijumpai, seakan alergi untuk bertemu dengan awak media.
Terpisah Koransatu.id- temui PPK di DPUPR kota Bukittinggi, Saiful Mustafa, ST.MT diruang kerjanya terkesan keberatan untuk memperlihatkan semua data informasi milik publik tersebut, “akan keterangan lisan yang dibutuhkan, saya akan jawab, tetapi tentang dokumen kontrak saya tidak bisa memperlihatkannya selama masa pelaksanaan, selain pihak yang berwenang yakni dari BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” terang Saiful.
Dan ditambahkan lagi keterangan dari PPK tentang kontrak kritis yang dialami pelaksana kontraktor, PPK telah mengeluarkan SP 3, akan keterlambatan kerjanya, “saya sudah keluarkan SP 3 dalam bentuk pemberhentian sementara saja dalam perbaikan kerja, setelah itu dilanjutkan lagi pekerjaannya, dan pemutusan kontraknya pada akhir kontrak nanti”. jelas Saiful.
Hingga berita ini tayang, Koransatu.id- belum konfirmasi ke Kadis PUPR kota Bukittinggi, pihak Kejaksaan, BPK, Inspektorat dan polres kota Bukittinggi (Denny)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.