SIDOARJO, KORANSATU.ID – Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Talent Hunting berbasis kewilayahan 3 (Taman,Sukodono, Wonoayu dan Balongbendo) dengan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Panwascam, OKP, LSM di Gladiol Convention Hall Sukodono, Sabtu 16 Desember 2023.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Fathur Rohman menyebut, pihaknya perlu melakukan sosialisasi di tingkat kewilayahan, agar informasi terkait syarat dan ketentuan rekrutmen PTPS lebih mengena dan fokus dan sampai ke kalangan bawah.
“Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, PTPS yang dibutuhkan menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Sidoarjo yaitu 5.566 TPS dan harus terisi semua,” ucapnya.
Karena itu lanjut Fathur Rohman, kalau pada Pemilu 2019 lalu sesuai dengan UU 7 tahun 2017 syarat usia bagi calon PTPS adalah 25 tahun, namun untuk Pemilu 2024 ada perubahan UU 7 tahun 2023 pasal 117(b) syarat usia bagi PTPS menjadi 21 tahun dan itupun masih dinegoisasikan untuk calon PTPS yang usianya 17 tahun bisa mendaftar di gelombang ketiga.
Yang kedua lanjutnya, terkait syarat kesehatan jasmani dan rohani bagi calon PTPS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait, tentu hal tersebut sangat memberatkan calon PTPS.
Surat bebas Narkoba misalnya, biaya yang dikeluarkan tentu sangat mahal dan tidak sebanding dengan gaji yang diterimanya sebagai PTPS.
“Untuk Surat Bebas Narkoba, calon PTPS cukup membuat surat pernyataan bebas Narkoba dengan bermaterai,” ungkapnya.
Pengertian Pengawas TPS Pemilu atau yang biasa disebut PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengertian tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Disebutkan pula bahwa Pengawas TPS Pemilu dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Menurut Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No.3 Tahun 2022, Pengawas TPS Pemilu berjumlah 1 orang pada setiap TPS Pemilu.
Nantinya ungkap Fathurrahman, para PTPS akan bertugas melakukan pengawasan di TPS tempatnya bertugas apabila terjadi kecurangan-kecurangan baik yang dilakukan saksi, penyelenggara ataupun terjadi kongkalikong, PTPS punya kewenangan untuk melakukan keberatan-keberatan.
Adapun acara ini menghadirkan narasumber dari Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Muh Hambali, M.Ag dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Dinkes Sidoarjo, dr. Muhammad Atho’illah dengan moderator staf Bawaslu Sidoarjo.
“Kewenangan PTPS sama dengan PKD namun lingkupnya hanya di TPS tempatnya bertugas, jadi PTPS akan melakukan keberatan dan mencatat apabila terjadi kecurangan-kecurangan di TPS,” tandasnya. (Andik)