Depok, KORANSATU.ID – Ade Ohiowutun, Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pidana Korupsi pengadaan makan minum DPRD kota Tual, akhirnya berhasil di tangkap oleh tim Intelejen Kejagung ( Kejaksaan Agung) RI, yang bekerja sama dengan Tim Intelejen Kejari ( Kejaksaan Negeri) Kota Depok, Rabu (22/9/2021)
Ade Ohoiwutun, buronan dari Kejari kota Tual ini, ternyata selama 3 tahun sembunyi di jl. Tanjakan Saung Tenda No. 98, kel. Sukamaju, kec. Cilodong kota Depok Jawa Barat.
Terpidana Ade Ohoiwutu adalah selaku Bendahara Sekretariat DPRD kota Tual, melakukan penggelapan uang Negara bekerjasama dengan Dra. Hj. M. Kalbalmay yang sudah ditahan lebih dulu.
“Tersangka Ade Ohoiwutu telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp 3,1 milyar, terkait pengadaan makan minum anggota DPRD kota Tual di tahun 2010 dengan hukuman 6 tahun Penjara, dia( Ade Ohoiwutu ) melarikan diri dan bersembunyi di Kota Depok sejak Februari 2018, hingga akhirnya kami tangkap hari ini, Rabu(22/9/2021)” jelas Andi Rio R selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok.
Andi Rio menambahkan, bahwa Tim Intelejen Kejari kota Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI
“Tim Intelijen Kejari Depok hanya bersifat membantu Tim dari Kejagung RI, akhirnya semua berjalan dengan lancar, karena saat Tim melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan dari tersangka,” imbuhnya sambil mengakhiri.(Tapa)