BANGKA , KORANSATU.ID – Surat edaran penghentian penambang timah Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Andi Hudirman enggan berkomentar saat di tanya terkait marak kembali Tambang Ilegal Ponton di wilayah Nelayan dan Jalan Laut yang masih beroperasi, padahal Pemerintah Kabupaten Bangka melalui sekda telah membuat surat edaran untuk menghentikan dan memindahkan ponton TI dari perairan Nelayan dan Jalan Laut.
Saat ditemui wartawan Sekda Bangka Abdi Hudirman di halaman kantor Pemkab Bangka (31/01) saat dikonfirmasi terkait surat edaran yang dibuat Pemkab Bangka tersebut hanya menjawab “No Coment “.
Sementara ditempat lain Suhendro Anggra Putra Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) mengungkapkan (31/01) kami menyayangkan langkah yang diambil oleh PemKab Bangka, seharusnya berani
mengambil langkah tegas sesuai dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka melalui Sekda.
“padahal sudah jelas pada surat edaran itu untuk menghentikan dan memindahkan TI ponton nya dan sudah jelas di point tiga apabila pada batas waktu yang ditentukan masih ada aktifitas akan ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkasnya
Saat ini justru terlihat semakin ramai, bahkan hampir memakan ruas jalan diwilayah tersebut, jika memang Pemkab Bangka tidak bisa menghentikan aktifitas di wilayah tersebut maka kami atas nama LSM KPMP akan melaporkan hal ini ke Pemerintah Pusat, tambah Hendro
” Kami mencoba berkomunikasi dengan pak Sekda tetapi tidak direspon. Saya hanya ingin menanyakan apa tujuan pembuatan surat edaran itu, jika memang tidak dilaksanakan sesuai dengan isinya, terutama point ke tiga,” tutup Hendro (KS)