Depok, koransatu.id – Sidang lanjutan dugaan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom kembali digelar di Ruang Sidang IV Pengadilan Negeri Depok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Forci Nilpa dengan anggota M. Iqbal Hutabarat dan Nugraha Medica Prakasa. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Saksi-saksi dari Penyidik Polsek Metro Cimanggis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devi Ferdiani saat ditemui wartawan mengatakan, terdakwa Sanin Bin Tohir, 59, dihadapan Penyidik Kepolisian mengaku, melakukan pencurian kabel jaringan udara milik PT. Telkom bersama pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
“Kejadian itu berawal, Senin (16/12/2019) sekira pukul 22.00 wib, mendapatkan telepon dari Rohadi (DPO) untuk bertemu di suatu tempat di daerah Cibubur,” kata JPU, Kamis (19/3/2020).
Terdakwa lalu berangkat menemui Rohadi dengan mengendarai satu unit light truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi B 9368 QY.
“Tiba di lokasi, terdakwa bertemu dengan empat pelaku lainnya. Selanjutnya para pelaku berpisah. Terdakwa mengendarai truk mitsubishi sedangkan pelaku lainnya mengendarai satu unit sedan warna abu-abu menuju daerah Tapos,” ungkap Devi.
JPU menerangkan, sampai di tujuan, terdakwa dengan menggunakan tangga aluminium memotong kabel PT. Telkom hingga terputus. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menarik kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bak kendaraan light truk merk mitsubishi.
“Para pelaku hampir kepergok warga sehingga semuanya kabur. Namun, terdakwa seorang diri berhasil diamankan beserta barang bukti kabel jaringan milik PT. Telkom,” paparnya.
Akibat perbuatan terdakwa bersama pelaku lainnya, PT. Telkom yang diwakilkan Sudaryo selaku Manager Aset menegaskan bahwa PT. Telkom selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.912.000,-
“Kami Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Dakwaan Tunggal, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.(pri)