LEBAK, KORANSATU.ID – Warga masyarakat Panyaungan dan Kepala Desa (Kades) Panyaungan, lakukan islah di Kantor DPP Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten. Pasalnya warga dan Kades sebelumnya terjadi kesalah pahaman, adanya rencana pembangunan Gedung Serbaguna Desa Panyaingan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Minggu (15/01/23).
Agus, salah satu pemilik rumah yang akan direlokasi, meminta kepala desa penyesalannya dilakukan di kantor DPP Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diketahui, sebelumnya Agus meminta bantuan pendampingan oleh lembaga tersebut.
Dikatakan Agus, bahwa pemerintah desa akan bertanggungjawab pada dirinya. Sebelum dilakukan pembongkaran akan disiapkan terlebih dahulu tempat usaha berikut rumah tinggal.
“Dalam musyawarah ini, kami dan pihak pemerintahan desa menyepakati sebagian mana yang kami ajukan,” ujar Agus.
Sementara Kepala Desa Panyaungan, Suryana, berharap adanya musyawarah ini kedepannya menjauhkan kesalah pahaman atau salah pemahaman.
“Sejak awal, rencana pembangunan Gedung Serbaguna ini tidak ada masalah, karena sudah melalui musyawarah bersama masyarakat dan perencanaan yang matang. Hanya saja dalam perjalanannya terjadi mis komunikasi,” kata Suryana.
Ditempat yang sama Ketua DPP Umum Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia, H. Sali Permana, menyampaikan rasa syukurnya, bahwa musyawarah ini telah menghasilkan kesepakan yang diterima para pihak.
“Alhamdulillah, pada musyawarah ini dapat menghasilkan kesepakatan para pihak. Saya berharap tidak terjadi mis atau kesalahpahaman lagi, dan demi kemajuan pembangunan di wilayah kita, apabila ada sesuatu hal yang perlu dibicarakan mari kita bicarakan dan musyawarahkan bersama,” pungkasnya. (Gun Belong)