JAKARTA, Koransatu.id – Bangunan Ruko tiga lantai yang berada di Jl. Komp. Bintaro Jaya 02 Kav. No. 01 pembangunanya tetap berjalan, walau sudah di segel oleh Citata Kecamatan Pesanggrahan.
Bangunan tersebut di segel, karena tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik bangunan tersebut hanya memiliki ijin untuk rumah dua lantai, tapi di bangun 3 unit Ruko dua lantai
” Aneh … Bangunan tersebut sudah di segel, karena tak sesuai IMB tapi pembangunan tetap berjalan tanpa ada tindakan pembongkaran,” kata Rustam, warga setempat, Jum’at (24/7)2020)
Ketika di komfirmasi, salah seorang staf Lodi Sudin Citata Kec. Pesanggrahan mengatakan, bahwa ijinya (IMB) perubahan sedang diurus oleh pemiliknya.
” Lagi di urus ijinya mas. Kalau masalah pekerja yang di lapangan bukan urusan saya. Memangnya saya mau jaga proyek itu saja,’ tegasnya.
Sudah jelas bangunan tak sesuai IMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tapi pihak Sudin Citata Kecamatan Pesanggrahan tidak melakukan tindakan apa pun. (Maraden)