BREBES, KORANSATU.ID – Pemanfaatan air yang bersumber dari mata air (TUK) dalam kawasan hutan menjadi bahan perbincangan oleh berbagai pihak , seperti halnya pemanfaatan mata air tuk Capit Urang yang berlokasi di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. menjadi sorotan dan persoalan berbagai media serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang tertarik untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait yakni Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat.
Media dan LSM mempertanyakan, terkait pemanfaatan sumber mata air yang berlokasi di Desa Pandansari perihal perijinan dan sharing yang didapatkan dalam kerja sama pegelolaan air tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah (aturan) yang ada.
Dalam penjelasannya, Humas Perhutani KPH Pekalongan Barat , Sugiyono, saat ditemui awak media (26/9/23) mengatakan, pemanfaatan air yang diambil dari sumber mata air atau Tuk dalam kawasan hutan, baik yang bersifat komersil (profit) maupun kepentingan sosial (non komersil) harus tetap ada laporan secara tertulis ke pihak KPH, pihak pemerintah desa jika ingin menggunakan mata air di kawasan hutan untuk keperluan penyediaan air bersih secara cuma-cuma (gratis) bisa mengajukan surat laporan resmi ke KPH agar bisa difasilitasi.
Lebih lanjut Sugiyono menuturkan, beda halnya jika pemanfaatan air dalam kawasan hutan untuk keperluan komersil (profit) maka ada aturannya yaitu bentuk kerja sama antara Perhutani dengan pihak pihak yang mengelola dalam bentuk Sharing,”seperti PDAM setiap bulannya laporan ke kami sekian meter kubik ada sharing masuk, itu kerjasama dengan PDAM per meter kubik Rp 60 rupiah, setiap laporan bulanan bagus, dari PDAM pun mungkin ada sharing juga ke pemerintah daerah maupun provinsi,” ujarnya.
Ditambahkan Humas KPH Pekalongan Barat, pemanfaatan sumber mata air dalam kawasan hutan tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Intern Direksi SK 453 Tahun 2017 tentang kerja sama pemanfaatan air dalam kawasan hutan, “ informasi tuk capit urang di desa pandansari akan saya sampaikan ke pimpinan agar bisa ditindak lanjuti dan bisa dicek lokasi, “ Pungkasnya. (Apolo)