PADANGPANJANG, KORANSATU.ID – Kontroversi mengenai tanah timbunan di depan kantor Dinas Pendidikan Padangpanjang semakin membingungkan. Informasi dari sumber anonim mengindikasikan bahwa proyek ini dimulai sejak 28 Desember 2023, memicu pertanyaan serius terkait legalitas dan pelaksanaannya.
Sumber yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa biasanya pekerjaan baru tidak diperbolehkan di awal Desember. Muncul pertanyaan apakah ada izin khusus atau kebijakan tertentu yang membolehkan proyek ini dilanjutkan di akhir tahun.
Sementara siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini masih samar. Informasi mengenai sumber anggaran, apakah bersifat rutin atau swakelola, dan pelaksanaan proyek oleh pihak internal atau eksternal masih menjadi misteri.
Pertanyaan lanjutan melibatkan anggaran proyek apakah sudah termasuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan, dan apakah proyek tersebut berdasarkan kontrak formal atau hanya kesepakatan informal.
Kemudian, mengenai pembayaran proyek, masih belum jelas kepada siapa dan kapan dilakukan. Apakah ada pekerjaan tambahan yang terkait dengan timbunan ini, dan berapa harga perincian kubikasi timbunan tersebut, masih menjadi teka-teki.
Pertanyaan mengenai pengawasan proyek juga menggantung, apakah dilakukan oleh Kasubag atau langsung oleh Kepala Dinas. Kejanggalan lain muncul terkait mekanisme pembayaran di tanggal terakhir tahun.
Meski konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Padang Panjang, Nasrul, namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban yang diterima.