Depok,koransatu.id – Pengadilan Negeri Depok gelar sidang ke 2 kasus pencurian kabel milik PT Telkom dengan terdakwa Sanin bin tohir(59), Selasa (10/03/2020). Dengan agenda mendengarkan kesaksian 4 orang saksi yang di hadirkan oleh JPU.
4 orang saksi tersebut adalah : Sudaryo(asmen PT Telkom), Dedy s (Danru security), Ahmad Kusnadi dan Zakaria Yahya (security), ada kejanggalan dalam kesaksian para saksi yang di hadirkan oleh JPU karena keterangan dari semua saksi di atas semua berbeda dengan isi BAP yang di buat oleh penyidik dari kepolisian polsek cimanggis.
Dan yang lebih mengherankan lagi di saat Hakim menanyakan kenapa isi BAP beda mereka menjawab dengan gugup bahwa di saat membuat BAP di depan penyidik mereka di arahkan oleh penyidik.
Dengan fakta fakta di persidangan yang mana BAP di arahkan dan di rekayasa oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab maka kami bertekat untuk membongkar siapa sebetulnya aktor intelektual di balik kasus ini, Ungkap penasehat hukum terdakwa dari CWI Rahmat Lubis SH. MH. dan Ratna Wening Purbawati SH. MH
Ditambahkan penasehat hukum terdakwa, kami memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi visual lisan dalam hal ini penyidik dari kepolisian agar semua terungkap dengan jelas karena kami menilai keterangan saksi dari JPU bisa di bilang “cacat hukum”.
Sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari selasa (17/3/2020) dengan agenda masih mendengarkan saksi dari JPU serta kesaksian penyidik dari Polsek Cimanggis. (tapa).